Pojok6.id (DPRD) – Panitia khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo akhirnya merampungkan pembahasan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Perda No. 9 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah, Senin (5/12/2022).
“Alhamdulillah dari sekian lama kita bahas, sekalipun hanya satu ayat, tetapi kami membutuhkan kajian-kajian dan akhirnya sudah memfinalisasikannya pada hari ini,” ungkap Ketua Pansus II Dekot Gorontalo, Irwan Hunawa.
Ia berharap agar Perda ini segera di paripurnakan, dan menjadi payung hukum bagi daerah Kota Gorontalo, untuk pelaksanaan penyertaan modal yang ada di dalam pemerintahan itu sendiri.
“Namanya penyertaan modal harus memberikan angka, maka angka itu harus di kaji secara ekonomis dan hukum, bahwa ini penyertaan modal, maka harus mencantumkan angka,” ujarnya.
Dari apa yang menjadi perubahan dalam perda tersebut, lanjut Irwan, terutama dari Perumda ke PDAM itu telah berubah. Dimana penyertaan modal pemerintah di dalam Perusahaan air minum daerah (Perumda) kurang lebih ada 109 Miliar.
“Insya Allah ini akan mempunyai dampak positif kepada masyarakat, pelayanannya semakin bagus, dan kualitas air juga semakin bagus. Sehingga lewat Perda ini kami berharap bisa ditindaklanjuti dan di sosialisasikan, serta di publikasikan kepada masyarakat,” pungkasnya. (Adv)