Pojok6.id (DPRD) – Setelah melalui progres pembahasan yang cukup panjang, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo melaksanakan rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan, Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan APBD Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2022, Sabtu (20/8/2022).
Ketua Komisi A DPRD Kota Gorontalo, Erman Latjengke mengatakan, pembahasan KUPA-PPAS telah selesai dibahas oleh tim anggaran pemerintah daerah dan Banggar DPRD, maka dilanjutkan dengan pelaksanaan rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan KUPA-PPAS.
“Dalam peraturan perundang-undangan itu, setelah dibahas, maka dilanjutkan dengan menggelar rapat paripurna,” ungkap Erman, yang juga merupakan anggota Banggar DPRD Kota Gorontalo.
Setelah di paripurnakan, lanjut Erman, kemudian akan dilanjutkan oleh TAPD dengan menyusun rancangan APBD perubahan 2022, dan akan disampaikan kembali oleh kepala daerah ke DPRD untuk dibahas kembali dan ditetapkan sebagai Peraturan daerah (Perda) APBD perubahan.
“KUPA-PPAS ini menjadi dasar dari penyusunan rancangan APBD Kota Gorontalo, setelah disepakati. Dan ada dokumen yang disampaikan oleh Pemkot diawal, nah itu harus melalui pembahasan,” tandasnya. (Adv)