Dekot Gorontalo Paripurnakan Enam Ranperda Usul Inisiatif Legislatif dan Eksekutif

Enam Ranperda
Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II (Tahap Akhir) Dalam Rangka Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi Atas 6 (Enam) Buah Ranperda Usul Inisiatif Legislatif dan Eksekutif. (Foto: Ryan)

Pojok6.id (DPRD) – Setelah melewati berbagai tahapan demi tahapan yang cukup panjang, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo memparipurnakan enam buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul inisiatif legislatif dan eksekutif.

Keenam buah ranperda tersebut yakni, Ranperda Tentang Penyelenggaraan Pemondokan, Ranperda Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah, Ranperda Penyelenggaraan Cagar Budaya, Ranperda Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Ranperda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal.

“Alhamdulillah, seluruhnya telah dibahas oleh masing-masing Panitia khusus (Pansus) , sehingga hari ini sudah bisa kita laksanakan Rapat Paripurna,” ungkap Ketua DPRD Kota Gorontalo, Hardi Sidiki, saat memimpin Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II (Tahap Akhir) Dalam Rangka Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi Atas 6 (Enam) Buah Ranperda Usul Inisiatif Legislatif dan Eksekutif, Selasa (20/12/2022).

Read More

Hardi berharap, dengan di Paripurnakan keenam buah ranperda ini, maka akan segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah daerah. Serta dilakukan sosialisasi kepada masyarakat, terkait dengan keenam buah ranperda tersebut.

“Saya juga mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada tim Pansus DPRD Kota Gorontalo, dan juga seluruh pihak eksekutif yang telah bersama-sama legislatif, dalam pembahasan enam buah ranperda ini,” pungkasnya. (Adv)

Related posts