Pojok6.id (DPRD) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo melalui Panitia khusus (Pansus) I menggelar rapat, terkait pembahasan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2021 – 2041, Senin (10/6/2024).
Ketua Pansus I DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, mengatakan bahwa, setiap masyarakat wajib untuk mendapatkan hunian yang layak, agar mampu berproduktifitas dengan baik, dalam kehidupan sehari-hari.
“Maka pembahasan tentang penataan tata ruang dan permukiman ini, merupakan kewajiban pemerintah untuk mengatur sesuai sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Terkait dengan hal tata ruang dan permukiman ini juga, lanjut Irwan, pihaknya kerab kali menerima keluhan dari sejumlah masyarakat. Sehingga hal ini dinilai perlu untuk diperbaiki, sistem pemerintahan dalam pengembangan kawasan perumahan tersebut.
“Seperti dalam pembangunan perumahan, itu terkadang developer tidak melaksanakan kewajibannya seperti yang diharuskan oleh pemerintah. Oleh sebab itu, ini ingin kita kuatkan lagi didalam bentuk Peraturan daerah (Perda),” jelasnya.
Ia menekankan, bahwa ranperda ini tidak berhubungan dengan kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), yang saat ini lagi menjadi isu perbincangan di khalayak masyarakat.
“Alhamdulillah ini merupakan pembahasan awal, dan ini usul inisiatif eksekutif. Karena berhubung pihak eksekutif belum bisa menghadirkan tim dari naskah akademik, yakni Kemenkumham, jadi rapat ini masih kita skorsing,” tutupnya. (Adv)