Pojok6.id (DPRD) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo melalui Komisi II meminta Penjabat (Pj) Wali Kota Gorontalo, untuk dapat memberikan kebijakan terkait dengan pengurangan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kota Gorontalo, Herman Haluti, saat membacakan kesimpulan hasil Rapat Evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2024 bersama Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD), pada Selasa (10/12/2024) di Aula I DPRD Kota Gorontalo.
“Dimana setelah melakukan evaluasi tadi, ternyata sebagian besar masyarakat belum mau membayar pajak bumi dan bangunan, dikarenakan masih sementara menunggu kebijakan pemerintah daerah dalam rangka memberikan pengurangan denda dari PBB tersebut,” kata Herman.
Selelanjutnya, ia juga menegaskan bahwa DPRD Kota Gorontalo mendukung sepenuhnya upaya pemerintah daerah untuk mengumumkan para wajib pajak yang terdiri dari pejabat, mantan pejabat, dan para pengusaha yang sampai hari ini belum melakukan penyetoran ke pemerintah daerah.
“Disisi lain mereka sudah melakukan pemungutan kepada konsumen. Kemudian juga kepada para konsumen yang belum membayar pajak untuk diumumkan atau dipublikasikan,” terangnya.
Terakhir, dalam kesimpulan rapat tersebut, ia juga meminta kepada pemerintah daerah melalui perangkat kecamatan dan kelurahan, untuk memandu para OPD dalam rangka mensosialisasikan terkait dengan mekanisme pembayaran retribusi, baik retribusi parkir maupun retribusi yang ada di OPD lainnya.
“Untuk menghimbau kepada masyarakat untuk membayar sesuai dengan ketentuan. Dimana seperti membayar retribusi parkir harus disertai dengan karcis atau dengan melalui QRIS,” pungkasnya. (Adv)