Dekot Gorontalo Minta Dokumen Awal Pembangunan Kawasan Kuliner Kalimadu Tidak Diubah

Kawasan Kuliner
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi C DPRD Kota Gorontalo, Rabu (18/8/2021). (Foto: Humas Dekot)

Pojok6.id (Kota Gorontalo) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo merekomendasikan tender pekerjaan pembangunan kawasan kuliner Kalimadu selanjutnya agar tidak diubah dan sesuai dengan dokumen awalnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi C Gorontalo, Ariston Tilameo usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerhana, terkait gagal tender pekerjaan pembangunan Kalimadu, Rabu (18/8/2021).

“Kami merekomendasikan untuk tender selanjutnya tidak merubah dokumen awal yang ada, sehingga ini tidak menimbulkan pertanyaan lagi dari pihak penyedia barang,” ungkapnya.

Read More
banner 300x250

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa untuk penyebab gagal tender ini disebabkan oleh pihak penyedia barang dan jasa tidak bisa melengkapi dokumen yang dimasukkan, seperti pengadaan cutting metal yang digunakan untuk membuat papan nama.

“Ini sudah menjadi persyaratan awal, tetapi karena pihak tender tidak bisa memenuhi persyaratan dokumen, sehingga ini tidak perlu diubah. Kita ingin menjaga jangan sampai nantinya akan muncul kesan yang lain lagi di masyarakat jadi tetap harus konsisten pada dokumen awal,” ujarnya.

Selain pihak LSM Gerhana, pada Rapat Dengar Pendapat ini juga dihadiri oleh pihak Pemerintah Daerah dalam hal ini Asisten II yang membidangi pembangunan, dan pihak Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPBJ). (Adv/Ryn)

 

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60