Pojok6.id (DPRD) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025, Senin malam (20/4/2026), di Aula I DPRD Kota Gorontalo.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Gorontalo, Rivai Bukusu, dan dihadiri Wali Kota Gorontalo, yang dalam hal ini diwakili Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra Gobel, beserta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Gorontalo serta pimpinan OPD, camat dan lurah se-Kota Gorontalo.
Wakil Ketua DPRD Kota Gorontalo, Rivai Bukusu menjelaskan, bahwa berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Setelah LKPJ Tahun 2025 diserahkan oleh Wali Kota kepada DPRD, lembaga legislatif memiliki waktu 30 hari untuk melakukan pembahasan dan memberikan rekomendasi.
“Menindaklanjuti hal itu, maka kemudian DPRD Kota Gorontalo segera menggelar rapat paripurna internal dan membentuk Panitia Khusus (Pansus), melalui Surat Keputusan DPRD Kota Gorontalo Nomor 4 Tahun 2026. Pansus tersebut bertugas membahas serta merumuskan rekomendasi atas LKPJ kepala daerah,” ungkap Rivai.
Olehnya ia turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota Pansus LKPJ, serta tim pakar DPRD yang telah bekerja keras dalam menyelesaikan pembahasan hingga merumuskan rekomendasi.
“Alhamdulillah, seluruh proses pembahasan berjalan lancar sesuai harapan. Ini tidak terlepas dari dukungan semua pihak, khususnya pemerintah daerah yang aktif memberikan informasi serta data yang dibutuhkan selama proses pembahasan,” tambahnya.
Pihaknya berharap rekomendasi ini akan menjadi pendorong bagi pemerintah daerah, untuk melakukan berbagai terobosan yang lebih baik, tentunya dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam rangka menjamin terciptanya penyelenggaraan pemerintahan daerah kedepan yang lebih baik. (Adv)








