Pojok6.id (DPRD) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, menggelar rapat paripurna pembicaraan tingkat I (satu), dalam rangka penyampaian Wali Kota Gorontalo, terhadap Rancangan peraturan daerah (Ranperda) usul inisiatif eksekutif, tentang perubahan kedua atas Peraturan daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, Rabu (3/9/2025).
Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, menyampaikan bahwa paripurna ranperda tentang perubahan kedua atas perda nomor 5 tahun 2016 ini, dilaksanakan berdasarkan akan dibentuknya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo, yaitu Badan pendapatan daerah (Bapenda).
“Maka ini menjadi dasar, sehingga perda nomor 5 tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah ini, perlu diubah untuk kedua kaliny,” ungkap Irwan dalam sambutannya.
Menurut Irwan, pembentukan OPD baru Bapenda ini, merupakan salah satu upaya dari Pemkot Gorontalo untuk menggali segala potensi dan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang tugasnya adalah mengelola dan mengoptimalkan pendapatan daerah melalui pajak daerah, retribusi dan pendapatan daerah lainnya.
“Maka tugas utama dari badan pendapatan daerah ini, yaitu meliputi perencanaan, pemungutan, pengelolaan, pengembangan dan evaluasi pendapatan daerah. Sehingga kita berharap hal ini bisa menjamin keberlanjutan pembangunan di daerah Kota Gorontalo,” pungkasnya.
Diketahui Rapat Paripurna yang berlangsung di Aula I DPRD Kota Gorontalo itu, turut dihadiri Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea dan Wakil Wali Kota, Indra Gobel, Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Gorontalo, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), OPD Kota Gorontalo, Camat dan Lurah serta tamu undangan lainnya. (Adv)
