Pojok6.id (DPRD) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo melalui Panitia kerja (Panja) DPRD Kota Gorontalo, mendorong kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hal itu disampaikan Ketua Panja DPRD Kota Gorontalo, Ariston Tilameo, usai Rapat Panitia Kerja DPRD Kota Gorontalo, terkait tindaklanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Daerah Pemerintah Daerah Tahun 2022, Selasa (18/7/2023).
“Kami mendorong untuk pemerintah daerah segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, dan juga penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) kepada pihak ketiga,” ujar Ariston.
Ia menjelaskan bahwa secara administrasi, pemerintah daerah sendiri telah menindaklanjutinya, melalui SK dan instruksi Wali Kota Gorontalo kepada para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) nya.
“Olehnya kami juga meminta pemerintah daerah dapat meminimalisir terkait TGR itu sendiri, sehingga menjadi pemasukan bagi pemerintah daerah,” tambahnya.
Selain itu, Ariston mengatakan, bahwa pihaknya juga meminta agar pemerintah daerah segera membahas dan menindaklanjuti terkait dengan perbedaan angka oleh BPK, antara realisasi anggaran dengan arus kas.
“Seperti di Rumah Sakit (RS) ada perbedaan, tetapi didalam catatan dari pemda bawah RS itu mencatat sendiri karena sudah BLUD. Sementara RS itu juga ada anggaran yang dikeluarkan oleh pemda, dan itu tidak masuk ke kas BLUD, sehingga arus kasnya berbeda. Olehnya ini yang kami mintakan rincian apa perbedaannya, kemudian ini segera disampaikan kepada kami di DPRD,” pungkasnya. (Adv)