Dekot Gorontalo Bentuk Pansus Ranperda Pembentukan Badan Pendapatan Daerah

Rapat Paripurna Internal DPRD Kota Gorontalo dalam rangka Pembentukan Panitia Khusus (Pansus), terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Usul Inisiatif Eksekutif, tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. (Foto: Ryan)

Pojok6.id (DPRD) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo menggelar Rapat Paripurna Internal, dalam rangka Pembentukan Panitia Khusus (Pansus), terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Usul Inisiatif Eksekutif, tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Rabu (3/9/2025).

Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa mengungkapkan, bahwa pembentukan tim pansus ini menjadi langkah awal dalam pembahasan Ranperda usul inisiatif eksekutif, tentang perubahan kedua atas perda nomor 5 tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, terkait dengan pembentukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

“Memang untuk pembahasan ranperda ini kita diberikan waktu yang terbatas. Sehingga sebagai pimpinan DPRD, saya berharap agar pembahasan ini bisa dimaksimalkan oleh teman-teman dari tim pansus yang sudah terbentuk,” pinta Irwan.

Read More

Selain itu, Irwan mengatakan, bahwa pembentukan Bapenda ini menjadi sangat penting. Sebab dengan adanya Bapenda ini, dinilai mampu memaksimalkan segala potensi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ada di Kota Gorontalo.

“Sehingga Bapenda inilah yang nantinya akan menggali serta memaksimalkan potensi sumber PAD, mengelola dan mengoptimalkan pendapatan daerah melalui pajak daerah, retribusi dan pendapatan daerah lainnya,” tukasnya.

Diketahui untuk tim pansus tersebut dipimpin oleh Alwi Podungge sebagai Ketua Pansus, kemudian AKBP. (Purn) Iyam Nusuri sebagai Wakil Ketua Pansus dan Sekretaris Pansus, Yolan Polontalo. (Adv)

Related posts