Pojok6.id (DPRD) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo melaksanakan Rapat Paripurna (Internal), dalam rangka pembentukan Panitia Khusus (Pansus) atas enam buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul inisiatif legislatif dan inisiatif eksekutif, Senin (14/11/2022).
Wakil Ketua II DPRD Kota Gorontalo, Samsudin Umar mengatakan, bahwa pembentukan pansus ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018, yang dituangkan dalam tata tertib DPRD. Sehingga DPRD menindaklanjutinya dengan pembentukan Pansus.
“Alhamdulillah pembentukan Pansus DPRD telah kita laksanakan, dan kita sepakati bersama. Itu terbentuk tiga pansus, yang nantinya masing-masing pansus akan mengakomodir dua ranperda,” ungkap Samsudin.
Ia membeberkan keenam ranperda tersebut, yaitu Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas, Ranperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
“Ranperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah, Ranperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Ranperda tentang Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum, dan terakhir Ranperda tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas,” lanjutnya.
Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu berharap, agar ke enam Ranperda usul inisiatif legislatif dan eksekutif ini, dapat dibahas dengan maksimal serta diselesaikan sesuai dengan waktu yang ditetapkan.
“Apalagi mengingat ini sudah di penghujung tahun, sehingga kita berharap ini bisa diselesaikan di akhir tahun 2022 ini,” pungkasnya. (Adv)