Dekot Gorontalo Bahas Ranperda Tentang Perubahan Perda Penyertaan Modal

Perda Penyertaan Modal
Rapat Pansus II DPRD Kota Gorontalo terkait pembahasan Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda No.9 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal. (Foto: Ryan)

Pojok6.id (DPRD) – Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, membahas Ranperda tentang perubahan kedua atas Peraturan daerah (Perda) No.9 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal, Selasa (19/7/2022).

Anggota Pansus II Dekot Gorontalo, mengungkapkan, bahwa pembahasan Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda ini, terletak di dalam Pasal No.9 Tahun 2015 ayat 1 tentang Penyertaan Modal, yang berkaitan dengan barang dan jasa.

“Selanjutnya juga ada tambahan, yaitu pada Pasal 9A, yang terdiri dari beberapa point, sehingga ini perlu di bahas dan perlu dalami lagi,” ungkap Irwan.

Read More
banner 300x250

Menurut Ketua Komisi C itu, dalam pembahasan Perda ini butuh pendalaman lebih dan pengkajian yang lebih dalam, karena berkaitan dengan payung hukum suatu daerah.

“Alhamdulillah kami telah melaksanakan dan mendiskusikan apa yang menjadi usulan eksekutif, yang dibawa ke legislatif untuk dibahas menjadi sebuah Peraturan Daerah,” ujarnya.

Meskipun demikian, kata Irwan, untuk rapat Pansus II DPRD Kota Gorontalo terkait pembahasan Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda No.9 Tahun 2015 tentang penyertaan modal ini, untuk sementara di skorsing.

“Maka kami meminta kepada Pemerintah untuk secepatnya menyiapkan apa yang dimintakan oleh kami (DPRD), sehingga kalau sudah ada, maka kami akan jadwalkan kembali rapat ini. Karena Perda ini sangat penting untuk kelanjutan pembangunan,” tandasnya. (Adv)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60