JAKARTA – Kota Gorontalo akan menjadi rujukan pelaksanaan Program Pendidikan Anti Korupsi (PAK) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut sebagai bentuk dukungan dari KPK atas suksesnya program yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Gorontalo.
Komisi Pemberantasan Korupsi RI menilai, Kota Gorontalo sukses menjalankan program nasional untuk menjadikan Sumber Daya Manusia (SDM) baik dibidang pendidikan, termasuk seluruh ASN Kota Gorontalo, dalam mengeleminir praktek korupsi terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Saat diwawancara, Wali Kota Gorontalo Marten Taha mengatakan, pelaksanaan program PKA di Kota Gorontalo, telah dibuatkan regulasi yang jelas.
“Dan regulasi yang dibuat merupakan implementasi Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2017 tentang pendidikan karakter,” kata Marten, usai wawancara khusus testimoni oleh Tim KPK RI, Rabu (18/11/2020), di Jakarta.
Bagi satuan pendidikan program tersebut, menurut Marten, dapat menciptakan kondisi warga sekolah, dalam hal ini guru, siswa dan kepala sekolah patuh dan taat terhadap peraturan yang berlaku. Serta memiliki tanggungjawab, jujur dan disiplin yang tinggi.
“Jangka penjangnya program ini mewujudkan generasi bangsa yang memiliki karakter dan berintegritas sejak usia dini, yang ditandai dengan terbangunnya perilaku anti korupsi, disiplin, bertanggungjawab,” lanjutnya.
Selain itu, Marten Taha juga mengatakan program PAK ini juga diterapkan bagi ASN, khususnya di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, termasuk pegawai BUMD di bawah naungan Pemerintah Kota Gorontalo. (rls/rwd)