KOTA GORONTALO – Mantan Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea mengaku kaget dengan laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sorga, terkait dirinya yang diduga merugikan negara milyaran rupiah. Adhan menyatakan, setelah 16 tahun lamanya dirinya baru mengetahui ada Tuntutan Ganti Rugi (TGR) saat menjabat sebagai anggota DPRD Kota Gorontalo dan Wali Kota Gorontalo.
Hal tersebut disampaikan Adhan Dambea dalm jumpa pers yang digelar di Kantor AD Centre, Kamis (9/1/2020), yang dihadiri sejumlah awak media.
“Setelah 16 tahun lamanya, hari ini baru saya tahu lewat laporan LSM Sorga, kalau saya masih memiliki TGR saat masih menjabat sebagai anggota DPRD Kota Gorontalo dan Wali Kota Gorontalo,” kata Adhan.
Menurut Adhan, dirinya tidak mengetahui terkait Tuntutan Ganti Rugi tersebut karena selama ini belum pernah menerima surat pemberitahuan apapun terkait hal tersebut.
“Kenapa saya baru tahu hari ini kalau ada TGR? karena memang selama ini saya belum pernah menerima surat atau apapun itu, yang memberitahukan jika saya ada TGR,” lanjutnya.
Terkait laporan yang ditujukan terhadap dirinya, Adhan mengatakan itu adalah hak semua orang untuk melaporkan jika ada yang bertentangan dengan hukum.
“Jangankan LSM, semua orang bisa melaporkan jika ada kerugian negara, namun kan ada mekanismenya juga. Jangan karena ada sesuatu dan lain hal, tiba tiba muncul laporan,” tutup Adhan.
Sebelumnya, Adhan Dambea dilaporkan oleh LSM Sorga ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo terkait adanya kerugian negara yang diduga dilakukan oleh Adhan Dambea saat menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Gorontalo periode 2004-2008 dan Wali Kota Gorontalo periode 2008-2013. (KT-08)