Daerah Terpencil Bukan Kewenangan Dinas Pendidikan

Daerah Terpencil
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tidore. Ismail Dukomalamo. Foto: istimewa

TIDORE – Para Guru di Kecamatan Oba Selatan, Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara, harus menerima kenyataan, karena tidak semua tenaga pendidik (Guru) di kecamatan tersebut mendapat tunjangan (Dacil). Karena untuk Kecamatan Oba Selatan hanya dua desa yang mendapatkan tunjangan Dacil, yakni Desa Hager dan Desa Nuku.

Kepala Dinas Pendidikan Kota , Ismail Dukomalamo, saat di konfirmasi media ini di ruangan kerjannya, mengatakan, terkait dengan Dana Terpencil (DACIL), bukan kewenangan Dinas Pendidikan.

“Karena Dinas Pendidikan hanya menjalankan perintah untuk membayar tunjangan guru di wilayah terpencil. Dan yang menetapkan status daerah terpencil itu adalah Kementrian Desa, bukan kewenangan Dinas Pendidikan,” ujarnya.

Read More
banner 300x250

Untuk itu, Ismail menambahkan, ketika tunjungan daerah terpencil tidak terbayar, mungkin karena dari kementrian Desa (Kemendes), bukan berarasal dari Dinas Pendidikan.

“Untuk itu di Kecamatan Oba Selatan tingal dua Desa yang mendat tunjangan terpencil, yakni Desa Hager dan Desa Nuku,” ungkapnya.

Hingga saat ini, masih kata Ismail, Dinas Pendidikan belum mengatahui mekanisme pengusulan sebagai desa terpencil, apakah pengusulan desa terpencil melalui esa tersebut atau bukan.

“Kota Tidore terkendala dengan nomenklatur sebagai kota, maka bisa berpengaruh pada status wilah terpencil. Karena tidak ada kota yang berstatus terpencil,” pungkasnya. (dik)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60