Pojok6.id (Kriminal) – Pengacara empat Warga Negara Asing (WNA) asal Cina, yang menjdi terdakwa dalam kasus pertambangan ilegal Batu Hitam di Bone Bolango, meminta untuk dilakukan pemeriksaan ulang barang bukti.
Hal tersebut diminta pegacara, setelah tersiar kabar, adanya penukaran ribuan karung barang bukti Batu Hitam yang ada di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Gorontalo.
“Majelis hakim, kami mohon agar bisa mengecek atau memeriksa kembali barang bukti Batu Hitam,” kata Salahudin Pakaya, saat sidang mendengarkan keterangan saksi pada Selasa (1/11), di Pengadilan Negeri Kota Gorontalo.
Mendengar permintaan tersebut, Majelis hakim menegaskan bahwa dalam pemeriksaan barang bukti, kalau secara kasat mata mungkin bisa saja, namun harus menghadirkan ahli.
“Apakah kandungan yang ada didalam batu hitam tersebut, sesuai dengan hasil pemeriksaan Lab atau tidak, itu harus menghadirkan ahli,” ujar Ketua Majelis Hakim.
Dalam kesempatan itu, Salahudin Pakaya mengajukan, kesiapan pihaknya untuk menghadirkan ahli.
“Untuk waktu pemeriksaan barang bukti di Rupbasan Gorontalo, diserahkan ke Majelis Hakim, untuk Ahli nanti dari kami yang akan siapkan,” kata Salahudin.
Mendengar hal itu, Majelis Hakim langsung menyetujui dan akan segera mengagendakan hal tersebut.
“Kalau begitu, kita nanti akan jadwalkan setelah pemeriksaan saksi,” ujar Majelis Hakim.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango, Selasa (13/9/2022) menerima pelimpahan berkas Tahap II dari Bareskrim Polri kasus kepemilikan Batu Galena atau Batu Hitam, yang berasal dari pertambangan PT Gorontalo Mineral yang ada di Kabupaten Bone Bolango.
Empat Warga Negara Asing (WNA) asal China resmi ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan dalam kasus kepemilikan Batu Hitam tersebut.
Dua WNA dengan nomor perkara 177/Pid.Sus/2022/PN Gto, dengan terdakwa yaitu Terdakwa 1 HUANG DINGSHENG Alias Mr. HUANG anak dari HUANG CHAOXI, terdakwa 2 CHEN JINPING Alias Mr. CHEN anak dari CHEN XI SHU.
Sementara dua lainnya dengan nomor perkara 178/Pid.Sus/2022/PN Gto, terdakwa 1 GAN HANSONG anak dari GAN DONG CHI, dan terdakwa 2 GAN CAIFENG anak dari GAN DONG CHI.