BANGGAI – Kerusakan hutan mangrove di Desa Lambangan, Kecamatan Pagimana Kabupaten Banggai begitu mengkhawatirkan ekosistem laut. Kerusakan mangrove itu juga berimbas kepada warga Lambangan, misalnya seprti berkurangnya hasil tangkapan nelayan, pasang surut air laut yang masuk ke lahan warga sekitar pesisir dan sejumlah persoalan lain yang dihadapi warga Desa Lambangan.
Warga desa Lambangan, Sopyan Lele (36) menceritakan tentang kerusakan mangrove di desanya dua tahun sebelum hadirnya Program konservasi mangrove oleh Jaring Advokasi Pengelolaan Sumber daya Alam (Japesda) pada tahun 2017.
Sopyan Lele yang juga Ketua Zona Pemanfaatan Laut mengungkapkan bahwa sebelum hadirnya Japesda kerusakan mangrove sangat terlihat. seperti penebangan mangrove yang dimanfaatkan menjadi kayu bakar, pembuatan rumah dan pagar rumah.
“Saya tidak memungkiri saat itu, saya juga ikut menebang mangrove. sebelum datang Japesda ke kampung ini” kata Sopyan yang akrab disapa Om Edi itu.
ia menjelaskan program konservasi mangrove yang saat ini tengah dilakukan didesanya sangat bermanfaat bagi kehidupan warga. Belakangan ia menyadari bahwa hutan mangrove penting untuk ekosistem laut dan pertahanan alam. Dengan manfaat dan kesadaran itu Sofyan merasa bertanggung jawab dan harus ikut andil dalam melestarikan hutan mangrove di kampungnya.
“Hadirnya program Japesda ini membuat saya sadar bahwa penting sekali mangrove ini dirawat. manfaatnya juga banyak, dulu saya mencari ikan itu lumayan jauh, kalau sekarang saya mencari ikan sudah tidak jauh-jauh lagi dan biayanya sudah tidak banyak kan” ujar Sofyan.
Ia mengaku sejak konservasi mangrove dilakukan pada 2017 lalu, warga didesanya semakin sadar tentang pentingnya mangrove di kampungnya. Kelompok nelayan dan aparat Desa Lambangan saat ini melakukan proses pembuatan Peraturan Desa (Perdes) tentang konservasi dan larangan merusak hutan mangrove.
“Kita dan kelompok nelayan bekerja sama dengan aparat desa juga sudah membuat dan menyusun Perdes larangan merusak mangrove. kalau sekarang ini kita masih menunggu pengesahannya” kata Sopyan.
Menurutnya adanya penyusunan Perdes tentang konservasi dan pelarangan mangrove ini, desa memiliki peraturan yang jelas tentang konservasi mangrove dan dapat menindak siapa saja yang merusak mangrove di kampung halamannya itu. (KT05)