Cegah PMK, Sapi Asal Gorontalo harus Karantina sebelum Dikirim Keluar Daerah

Petugas Balai Karantina Pertanian Kelas II Gorontalo memeriksa kesehatan sapi yang akan dikirim keluar daerah. (Foto : Istimewa)

Gorontalo (Pojok6.id) – Aturan karantina untuk sapi yang akan dikirimkan ke luar daerah diberlakukan oleh Pertanian Kelas II Gorontalo. Aturan karantina dilakukan dalam upaya pencegahan penyebaran penyakit mulut dan kuku (). Selama masa 14 hari karantina, sapi akan diawasi kesehatannya oleh petugas balai karantina.

“ Kalau untuk karantina, kami melakukan pengawasan dan pengamatan untuk sapi yang akan di lalulintaskan ke provinsi lain “ Kata Firman Kristianto Sumedi, Dokter Hewan Balai Karantina Pertanian Kelas II Gorontalo.

Dirinya menyebut selama pengawasan maka petugas akan melakukan pemeriksaan kesehatan yang meliputi penyakit pada sapi.Terutama, penyakit mulut dan kuku yang saat ini mewabah di Indonesia. Jika ditemukan sapi yang memiliki penyakit maka proses pengiriman akan dihentikan.

Read More

“Kalau memang ada gejala klinis,maka kami akan menyetop pengirimannya” Tegasnya.

Hingga  saat ini, petugas belum menemukan penyakit mulut dan kuku pada sapi di Gorontalo. Meski demikian petugas terus melakukan pencegahan dengan melakukan pemeriksaan kesehatan sapi di seluruh wilayah Gorontalo.

“ Sejauh ini belum ada (sapi yang terkena PMK) karena daerah Sulawesi masih termasuk daerah bebas (penyakit mulut dan kuku).(Arn)

 

Related posts