TULUNGAGUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung melalui Dinas Peternakan menjelaskan, bahwa masalah praktek kesehatan hewan ini sudah ada peraturannya dan mengacu pada Peraturan menteri pertanian (Permentan) no 3 Tahun 2019, Tentang Pelayanan jasa medik veteriner.
“Sebenarnya dari Permentan no 3 Tahun 2019 ini akhirnya muncul Peraturan Bupati no 11 Tahun 2020, tentang pelayanan jasa medik veteriner. Disini sudah jelas sekali masalah praktek kesehatan hewan,” kata Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Tulungagung, Mulyanto kepada Pojok6.id diruang kerjanya, Selasa (27/10/2020).
Menurutnya, jika mengacu dari Perbup no 11 Tahun 2020, semua pelayanan kesehatan hewan harus memiliki surat ijin atau surat ijin praktek dari Dokter hewan.
“Benar harus ada ijin dari Dokter hewan, sedangkan untuk paramedis yang ingin membuka praktek harus memiliki sertifikat untuk melaksanakan urusan kesehatan hewan, yang menjadi kompetensinya dan dilakukan dibawah penyeliaan dokter hewan,” lanjut Mulyanto.
Saat disinggung dugaan adanya paramedis (red.mantri hewan) tak berijin yang melakukan praktek, Mulyanto langsung menepis dugaan itu dan mengatakan selama ini belum ada laporan yang masuk di Dinas Peternakan.
“Jika memang terjadi penyimpangan dilapangan, kami tak segan akan mengambil tindakan dengan memanggil oknum tersebut dan selanjutnya kita proses,” tegasnya.
Mulyanto menambahkan mengenai praktek petugas Inseminasi Buatan (IB) atau kawin suntik ini harus memiliki SIP dan harus ada surat penugasan dari Dinas Peternakan Tulungagung.
“Untuk pelayanannya itu ada 2, yang pertama dengan metode pelayanan Pasif maksudnya peternak datang sendiri ke poskeswan. Biasanya ini peternak kecil dengan membawa hewan kesayangannya. Dan untuk pelayanan aktif biasanya peternak besar seperti ternak sapi. Mereka akan janjian dulu dengan petugas IB selanjutnya akan mendatangi peternak itu,” tambahnya.
Mulyanto menghimbau kepada masyarakat Tulungagung khususnya peternak besar atau kecil untuk memilih petugas petugas yang sudah memiliki ijin praktek atau petugas dari Dinas Peternakan yang sudah ditempatkan di poskeswan yang ada. (fer)