Pojok6.id (Pilkada) – Tahapan Pemeriksaan kesehatan (Rikes) bagi Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota telah selesai dilaksanakan.
Dimana dari hasil rikes tersebut, khusus untuk keempat Bapaslon Gubernur dan Wakil Gubernur yang telah mengikuti tahapan rikes. Terdapat salah satu bapaslon yang dinyatakan belum lolos pemeriksaan kesehatan.
Orang tersebut adalah bakal Calon Wakil Gubernur (Cawagub), Rustam Akili, yang berpasangan dengan Calon Gubernur (Cagub), Tonny Uloli, yang diusung oleh Partai Nasional Demokrat (NasDem) dan Partai PKS serta Partai Denokrat di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Satu calon dinyatakan tidak mampu untuk mengemban tugas di lima tahun kedepan sebagai kepala daerah, yang bersangkutan adalah calon Wakil Gubernur Rustam Akili,” beber Komisioner KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola, Kamis (5/9/2024).
Ia menyampaikan, bahwa terkait dengan pemeriksaan kesehatan itu, pihaknya sudah memberikan status serta hasil yang diterima dari tim dokter pemeriksa kesehatan.
“Hasil (pemeriksaan kesehatan) tersebut juga sudah diserahkan kepada seluruh penghubung LO (Liaison Officer) para bakal pasangan calon,” ujar Sophian.
Selanjutnya, dirinya menyampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan, KPU memberikan kesempatan kepada parpol pengusung dan bapaslon kepala daerah, uuntuk melakukan pergantian pasangan calon sejak hasil pemeriksaan kesehatan diumumkan, atau mulai tanggal 5 hingga 7 September 2024.
“Kami juga telah menyampaikan hasil tersebut, dalam bentuk dokumen yang diserahkan kepada masing-masing LO. Kami berharap seluruhnya dapat dibenarkan sudah dalam bentuk surat. Masa perbaikannya diberi kesempatan sejak tanggal 6 hingga 8 September 2024,” pungkasnya.