Cara BKD Provinsi Gorontalo Hilangkan Fenomena “PNS 804”

Suasana apel pegawai di lingkungan Pemprov Gorontalo yang digelar di Halaman Rujab Gubernur. (Foto: Dok. Humas).

GORONTALO  – Fenomena datang jam 8 pulang,kosong kinerja dan pulang jam 4 atau “PNS 804” menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Gorontalo. Upaya perbaikan pun terus dilakukan demi menghilangkan fenomena ini demi memaksimalkan kinerja PNS.

Salah satu caranya dengan terus melakukan upaya perbaikan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui perubahan Sistem Pengukuran Kinerja (Siransija). Selama ini aplikasi Siransija dinilai masih terdapat kekurangan, salah satunya belum dapat mengukur kinerja PNS lebih obyektif.

Salah satu dampak yang paling terasa adalah beban APBD melalui anggaran Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) namun tidak dibarengi dengan kinerja maksimal. Fenomena “PNS 804” atau masuk jam delapan, kosong kinerja dan pulang jam empat masih sering ditemukan.

Read More

“Selama ini kita tidak bisa mengukur kinerja PNS meski sudah ada alat ukur Siransija. Itu hanya sebatas absensi datang pulang tepat waktu tapi tidak bisa mengukur kinerja dan performance PNS,” kata Kepala Provinsi Gorontalo, Zukri Surotinojo, Jumat (27/11).

Pihaknya mendorong agar ada perubahan sistem penilaian kinerja yang obyektif dan berazaskan keadilan. Tantangan tersebut kemudian dijawab oleh Kabid Mutasi BKD Provinsi Gorontalo Sri Wahyuni D. Matona.

Wahyuni menuturkan, upaya strategis yang dilakukan dengan mereformulasi Siransija PNS dengan indikator-indikator penilaian yang lebih terukur, objektif dan akuntabel. Pengukuran tidak semata berdasarkan absen datang dan pulang tepat waktu.

Formulasi terbaru Siransija nantinya akan mewajibkan pendokumentasian aktivitas kerja secara harian berdasarkan penetapan target SKP. Setiap PNS wajib memenuhi target kinerja 300 menit setiap hari. Jam lembur dan hari libur namun digunakan untuk bekerja bisa diakumulasi ke hari dengan jumlah jam kerja yang minim.

“Jadi misalnya hari Jumat seorang PNS kebetulan lagi tidak banyak kerjaan, hanya bisa memenuhi 200 menit. Hari Sabtu harusnya llibur digunakan untuk lembur, maka pekerjaannya itu bisa menutupi nilai pada pekerjaan hari sebelumnya,” beber Wahyuni.

Wahyuni menyebut sistem Siransija yang baru menjadikan pengukuran kinerja menjadi proporsional dan berkeadilan. PNS dengan jabatan yang sama bisa berbeda pembayaran TKD bergantung kinerja hariannya.

“Kita berharap tidak ada lagi “PNS 804” yang kerjanya absen pagi dan absen sore. Kita ingin menekankan pengukuran kinerja PNS melalui pendokumentasian aktivitas harian secara periodik melalui Laporan Aktivitas Harian (LAH) dan menilai perilaku kinerja oleh atasan langsung,” imbuhnya.

Persentase SKP dengan instrumen LAH pada etos kerja Siransija yang baru memiliki bobot 70%. PNS yang biasanya datang dan pulang tepat waktu tapi tidak berkinerja maka penilaiannya hanya akan mendapatkan 30% pada kinerja bulan berjalan.(Adv)

Sumber : Humas

Related posts