Capaian Realisasi Kota Gorontalo Mengalami Peningkatan di Triwulan I tahun 2022

Capaian Realisasi
Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, saat membuka Rakorev penyerapan anggran triwulan 2 Pemkot Gorontalo Tahun 2022, di Kabupaten Boalemo Sabtu (16/7). Foto: Dok. Prokopim Pemkot

Pojok6.id (Kota Gorontalo) – Wali Kota Gorontalo mengatakan dari laporan yang diterima, progres di Kota Gorontalo selama Triwulan I di tahun 2022 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.

Hal tersebut disampaikan Marten Taha, saat membuka Rapat Koordinasi dan Evaluasi (Rakorev) penyerapan anggaran Triwulan II tahun 2022, di Kabupaten Boalemo, Sabtu (16/7/2022).

“Capaian realisasi Pemerintah Kota Gorontalo hingga akhir Juni 2022 yaitu; realisasi fisik 42,24 persen dari target 59,07 persen. Sementara realisasi keuangan 34,33 persen dari target 54,52 persen,” kata Marten.

Read More
banner 300x250

Rendahnya tingkat penyerapan anggaran, lanjut Marten, disebabkan oleh beberapa hal.

“Diantaranya keterlambatan penerbitan SK pengelolaan keuangan, terdapat beberapa kegiatan yang masih menunggu juknis, format pelaksanaan kegiatan yang memerlukan penyesuaian belanja, keterlambatan lelang, daftar e-katalog yang belum lengkap dan masalah lainnya,” ungkap Marten.

Dalam kesempatan itu, Marten Taha memberikan penguatan pada beberapa hal yang harus menjadi perhatian bersama, diantaranya bagi OPD penerima dana DAK, Dana Pemulihan Ekonomi Nasional, Dana Insentif Daerah, agar memacu program dan kegiatan sesuai prosedur yang berlaku.

“Diharapkan kepada pimpinan unit/instansi untuk lebih peka terhadap permasalahan terkait dengan tupoksi dan penyerapan anggaran, serta berupaya mengantisipasi sedini mungkin agar tidak berkembang menjadi permasalahan kompleks,” jelasnya.

Dalam melaksanakan program pembangunan, kata Marten lagi, agar selalu berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terutama yang berkaitan dengan sistem akuntabilitas keuangan.

“Menyusun anggaran kas Pemda yang akuntabel, dengan prinsip kehati-hatian sesuai rencana pelaksanaan kegiatan. Selain itu juga, mendorong pihak ketiga untuk melakukan pengajuan tagihan pertermin sesuai dengan perjanjian kontrak,” pungkasnya. (adv)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60