Ditipu Travel Abal Abal, 33 Calon Jamaah Umroh Asal Pohuwato Minta Ganti Rugi

Jamaah
Foto: Zainal

– Tertipu perusahaan travel bodong, 33 calon asal Kabupaten Pohuwato menuntut pengembalian dana kerugian sebesar Rp. 924 Juta. Diduga pelaku dengan inisial (T U) telah menggunakan dana tersebut untuk membeli kendaraan dan kepentingan pribadi.

“Kami ada sekitar 33 calon jamaah, dimana masing-masing jamaah diminta menyediakan dana sebesar Rp.28 Juta, yang niatnya ingin ibadah,” kata salah satu korban, Samsudin Yusuf, Rabu (10/6/2020).

Samsudin menceritakan awalnya pelaku melakukan aksi dengan modus sosialisasi perjalanan umroh, yang mengatasnamakan perusahaan travel Muhsinin. Pelaku mengajak kerjasama para alumni jamaah haji yang berasal dari Pohuwato yang namanya cukup dikenal publik, dengan menceritakan pengalaman perjalanan bersama travel tersebut.

Read More

“aAwalnya dia (pelaku) memberikan sosialisasi sekaligus referensi orang yang cukup dikenal di daerah ini, sebagai testimoni perjalanan kerjasama dengan travel Muhsinin sebagai penyedia perjalanan umroh,” lanjutnya.

Sebagian besar korban, lanjut Samsudin, merupakan masyarakat yang berpenghasilan di bawah rata-rata. Atas tindakan penipuan yang dilakukan tersebut, pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan proses hukum yang berlaku.

“Karena ini berhubungan dengan masalah umat, jika ini dibiarkan takutnya akan ada oknum oknum baru yang mengatasnamakan travel abal-abal ini,” pungkasnya.

Saat ini kasus tersebut sudah masuk tahap dua, dan telah dilimpahkan penyelidikannya ke Kejaksaan Negeri Pohuwato. (KT11)

Related posts