Caleg Dicoret, Masih Sah Dipilih Sebagai Suara ke Partai Politik

Ilustrasi surat suara. Foto: istimewa

Gorontalo – Calon Anggora Legislatif (Caleg) yang sudah dicoret dari daftar Caleg, akan tetap ada di kertas suara Pemilihan Umum 17 April mendatang. Hal itu karena seluruh caleg yang mendaftarkan diri sudah masuk dalam daftar calon tetap untuk dimasukkan dalam pemilu, atau sudah masuk kedalam cetakan kertas surat suara pemilu.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Sukrin Saleh Taib, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gotontalo menjelaskan, bahwa Caleg yang telah dicoret dari daftar calon akan tetap ada di surat suara. Hal ini karena sudah telanjur tercetak dari pusat.

“Sesuai dengan surat edaran 31 KPU RI, bagi calon yang sudah dicoret, namanya tetap ada, karena sudah tecetak di surat suara,” kata Sukrin, Senin (25/03/19).

Read More
banner 300x250

Dia juga mengungkapkan bahwa Caleg yang keluar dari daftar pemilu, dan sudah terlajur masuk di kertas surat suara, nantinya akan ditandai dengan mencoret Caleg dari kertas suara Pemilu.

“Dan KPU Kota akan membuat surat ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), terkait dengan nama calon yang sudah dicoret tersebut,” ungkapnya.

Sukrin menambahkan, saat hari pemilihan tanggal 17 April apabila masih ada orang yang memilih Caleg yang sudah di coret, di surat suara akan tetap sah dan dihitung sebagai suara sah untuk partai yang mengusung Caleg itu.

“Itu tetap dianggap sah. Coblosannya sah, tetapi di hitung suaranya ke Partai Politik, bukan lagi ke Caleg bersangkutan,” pungkasnya. (KT-05)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60