Pojok6.id (Limboto) – Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Isbat Wakaf Terpadu dan Pendaftaran Tanah Wakaf se-Provinsi Gorontalo di Ruang Dulohupa, Kantor Gubernur Gorontalo, Kamis (6/8/2026).
Kerja sama itu melibatkan Pemerintah Provinsi Gorontalo, Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Gorontalo, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo, serta pemerintah kabupaten dan kota se-Provinsi Gorontalo.
Program Isbat Wakaf Terpadu dirancang untuk menyelesaikan berbagai kendala administratif dan keabsahan hukum atas tanah wakaf, yang belum tercatat melalui sinergi antarlembaga.
“Program ini memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi aset-aset wakaf di Kabupaten Gorontalo. Dengan adanya sertifikat yang sah, kita menjaga amanah para wakif serta menghindari potensi sengketa di masa mendatang,” ungkap Sofyan.
Dijelaskannya, kepastian hukum terhadap tanah wakaf menjadi langkah penting, untuk melindungi aset yang dimanfaatkan bagi kepentingan ibadah, pendidikan dan sosial.
Karena itu kolaborasi lintas sektor tersebut diharapkan, mampu mempercepat proses isbat dan sertifikasi tanah wakaf di daerah.
Dengan begitu, Bupati Sofyan pun berharap pelaksanaan nota kesepahaman itu dapat mendorong seluruh tanah wakaf di Kabupaten Gorontalo, akan tersertifikasi secara bertahap.
“Juga transparan dan akuntabel, sehingga pemanfaatannya bagi kepentingan masyarakat memiliki kepastian hukum yang kuat,” jelasnya. (Adv)








