LIMBOTO – Meningkatnya pasien yang terpapar covid-19 di Gorontalo membuat Bupati Gorontalo melakukan pembatasan aktivitas malam.Pemberlakuan itu tertuang dalam maklumat Bupati Gorontalo tentang kepatuhan beraktivitas yang mulai berlaku 27 Juli 2020 hingga 25 Agustus 2020. Jam aktivitas malam hanya berlaku sampai jam 10 malam.
“ Saya mengimbau agar masyarakat bisa mentaati kepatuhan beraktivitas yaitu kepatuhan diri dan kepatuhan sosial dalam rangka mencegah virus covid – 19 “ Kata Nelson.
Adapun isi kepatuhan beraktivitas dalam maklumat Bupati Gorontalo sebagai berikut :
- Menggunakan alat pelindung diri seperti masker, face shiel (sekar wajah) selama beraktivitas di luar rumah.
- Memastikan ketika beraktivitas di luar rumah dalam keadaan sehat. Hal itu ditandai dengan suhu badan tidak melebihi 37,5 derajat celsius, tidak mengalami demam, batuk, pilek, sesak napas, dan penyakit kronis lainnya.
- Menjaga kebersihan diri dengan menggunakan hand sanitizer setiap memulai dan selesai beraktivitas.
- Menjaga kebersihan lingkungan tempat beraktivitas dengan menyemprot disinfektan secara periodik.
- Meningkatkan kekebalan tubuh dengan mengkonsumsi makanan bergizi, serta vitamin.
Untuk kepatuhan sosial antara lain:
- Membatasi mobilisasi perorangan, memperkecil dan menghindari kontak langsung dengan orang lain dalam aktivitas sehari-hari di tempat kerja dan fasilitas umum.
- Menghindari kerumunan di area publik dan tempat acara.
- Menjaga jarak (Physical Distancing) yaitu minimal 1 meter antara satu orang dengan lainnya.
- Patuh dan disiplin dalam menaati protokol penanganan covid-19.
- Mengawasi pasien terkonfirmasi.
(Adv-KT09)