Gorontalo Utara – Bupati Gorontalo Utara Indra Yasin menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ), atas pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun anggaran 2018 dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut).
Rapat Paripurna yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Sekretariat DPRD Gorut itu, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Gorut, Nurjannah Yusuf. Tampak hadir dalam kesempatan itu, para anggota DPRD dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah daerah Kabupaten Gorut.
Dalam sambutannya, Indra Yasin mengungkapkan penyampaian LKPJ tahun 2018 ini merupakan pemenuhan amanah undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dan sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, LKPJ ini memuat tentang arah kebijakan umum pemerintahan daerah, pengelolaan keuangan daerah secara makro, termasuk pendapatan dan belanja daerah, penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan.
“Penyampaian LKPJ ini nantinya akan menyajikan pertanggung jawaban pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan selama satu tahun kemarin. Sehingga dapat di evaluasi secara bersama guna melahirkan kebijakan yang lebih tepat untuk tahun-tahun selanjutnya,” ungkap Bupati.
Menurut bupati dua periode itu, LKPJ tersebut disajikan sesuai kondisi objektif daerah dan memuat tentang kemajuan, kekurangan, serta permasalahan yang dihadapi selama penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pembangunan di tahun 2018 kemarin.
“Untuk itu, dengan telah disampaikannya LKPJ ini saya berharap pandangan dan evaluasi dari pimpinan dan anggota dewan, untuk dijadikan sebagai bahan kajian dan perbaikan di masa yang akan datang,” pungkas bupati. (adv/rls)