KWANDANG – Bupati Gorontalo Utara, Indra Yasin kembali mengevaluasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Triwulan II tahun 2019. Evaluasi dilakukan karena pemda Gorontalo Utara terikat dengan sejumlah aturan dan tidak bisa melewati tanggal 21 Juli 2019.
“Kalau itu lewat.maka dana harus dikembalikan ke Jakarta “ Kata Indra, usai melaksanakan rapat evalusasi DAK Triwulan II tahun 2019 di ruang kerja Bupati, Selasa (28/05/2019).
Untuk itu ia kembali mengingatkan agar proses pembuatan kontrak harus sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan sesuai dengan Undang Undang.
“setelah dicek tadi,ada yang tinggal penetapan pemenang,ada yang sudah tender,sehingga saya gembira mudah mudahan waktu tidak dilewati “ jelas Indra.
Ia pun menambahkan evaluasi sengaja dilakukan karena jika sampai waktu yang telah ditentukan terlewati maka resikonya cukup tinggi.
“ apalagi dana itu kembali, maka kita jangan berharap untuk dapat bantuan kembali “ ujarnya.(Adv-KT06)