Bukti Komitmen Pemerintahan Adhan – Indra, Ribuan Botol Miras Dimusnahkan

Wali Kota Adhan Dambea, bersama unsur Forkopimda Kota Gorontalo melakukan pemusnahan miras, di Lapangan Padebuolo Kota Gorontalo, Senin (29/12). Foto: iwandije

Pojok6.id (Kota Gorontalo) – Sebanyak 19.754 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek dimusnahkan pada Senin (29/12/2025). Kegiatan yang berlangsung di Lapangan Padebuolo Kota Gorontalo itu, dihadiri langsung oleh Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, Kapolresta Gorontalo Kota, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Ketua DPRD Kota Gorontalo dan unsur Forkopimda, pimpinan OPD dan masyarakat.

Miras yang dimusnahkan merupakan hasil penegakan peraturan daerah (Perda) nomor 3 tahun 2017 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Ada juga hasil dari razia pihak Polresta Gorontalo Kota.

“Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menciptakan kondisi kota yang aman, nyaman serta tertib untuk warga masyarakat,” kata Wali Kota Adhan Dambea, saat diwawancara awak media usai pemusnahan.

Read More

Menurutnya, pemusnahan Miras yang dilakukan merupakan bentuk komitmen dirinya bersama Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra Gobel dalam menjalankan pemerintahan.

“Ini merupakan upaya kami dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif minum keras dan alkohol,” tegas Wali Kota Adhan.

Ia menyebutkan, penyalahgunaan Miras kerap menjadi pemicu berbagai persoalan, mulai dari ganguan kesehatan, keamanan ketertiban umum hingga nilai moral pada masyarakat.

Dia juga menegaskan bahwa pemusnahan Miras yang dilakukan bukan sekadar kegiatan simbolis, melainkan pesan tegas bahwa setiap aturan yang telah di tetapkan harus di patuhi dan di tegakkan.

“Dalam kesempatan ini, saya juga ingin mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga Kota Gorontalo dari peredaran Miras, melalui peran keluarga dan tokoh masyarakat dalam membangun kesadaran generasi muda,” tutup Wali Kota Adhan.

Related posts