Kwandang – Sejalan dengan apa yang menjadi kebijakan nasional, termasuk dalam hal aturan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, Pemerintah Kabupaten Gorut, dalam hal ini pihak UKPBJ Gorut, menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD) terkait penyusunan Peraturan Kepala Daerah tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan pemerintah Kabupaten Gorut, di Aula Gerbang Emas Kantor Bupati Gorut, Kamis (2/5/2019).
Dalam sambutannya, Bupati Indra Yasin mengatakan, bahwa kegiatan ini sangat penting dimana aturan-aturan yang sudah diterbitkan oleh pusat, masih perlu diterjemahkan di daerah.
“Saya berharap dengan peraturan daerah, ada yang belum begitu jelas. Maka, kita harus lebih terang lagi terjemahannya dalam peraturan daerah, sehingga penyedia-penyedia barang mereka bisa turut terbantu dalam pemahaman aturan-aturan yang begitu banyak terhadap pengadaan barang dan jasa,” tutur Bupati.
Pada kesempatan itu, Indra menekankan dalam pengadaan barang dan jasa, khususnya dalam hal penawaran, bukan ditentukan oleh murahnya, tetapi kualitas dan ketepatan waktunya bagaimana.
“Saya sudah tekankan, termasuk penguasaan aturan – aturan yang mengatur pengadaan barang dan jasa, sehingga kita tidak terjerumus pada suatu pekerjaan yang kita tidak tahu persis, dan itu tentu bisa menyulitkan kita setelah kita melaksanakan. Maka dengan sendirinya, kita sendiri yang menjerumuskan itu, bukan siapa-siapa,” jelasnya.
Sekali lagi Indra menegaskan, setiap pihak dalam proses pengadaan barang dan jasa perlu menguasai aturan. Karena dengan mengusai aturan, akan meminimalisir kesalahan-kesalahan didalam penerapan pengadaan barang dan jasa.
Kegiatan Forum Group Discussion tersebut menghadirkan Samsul Ramli, S.Sos, Cert, SCM sebagai narasumber, dan diikuti oleh para PPK dan pihak pengelola barang dan jasa di lingkungan pemkab Gorut. (adv/rls)