LIMBOTO – Badan pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Gorontalo bersama dinas Kesehatan kabupaten Gorontalo menemukan empat bahan makanan yang mengandung Boraks di pasar kayu Bulan.
“Dari hasil uji sampel yang telah kami lakukan dimobil laboratorium keliling ada tiga produk mie basah dan satu produk krupuk yang positif mengandung boraks yang di temukan di pasar Kayu Bulan,” Ungkap Adjis Sandjaya ,kepala Seksi Informasi dan Komunikasi BPOM Gorontalo Selasa, (14/05/2019).
Untuk proses selanjutnya, kata Adjis temuan itu akan dilimpahkan kepada pihak penyidik atau PPNS di BPOM Gorontalo untuk dilakukan pendalaman atas temuan tersebut.
“Karena untuk pelaku usaha di kabupaten Gorontalo sendiri, sebelumnya sudah dilakukan penyuluhan terkait larangan untuk mengunakan boraks atau bahan berbahaya lainya,” tambah Adjis.
Ia menjelaskan untuk pelaku usaha yang kedapatan menggunakan boraks pada bahan makanan, akan di kenakan sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal 10 milyar rupiah.
” Sanksi pidana ini sesuai dengan peraturan perundang-undang pangan tahun 2012 pasal 136,” kata Adjis. (Adv-KT03)