BPN Tulungagung Targetkan 53 Ribu Sertipikat Diserahkan ke Masyarakat Tahun 2021

Sertipikat
Bupati Tulungagung Drs.Maryoto Birowo (Bermasker putih) bersama Kepala BPN Tulungagung Eko Jauhari (no 3 dari kiri) dan Forkopimda Tulungagung seusai vidcon di pendopo Kongas arum Kusumaning Bongso, Senin (9/11) Foto:Pojok6.id/Kaligis

– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung bersama Badan Pertanahan Nasional menyerahkan secara simbolis 2000 tanah dari Presiden , kepada masyarakat Tulungagung melalui programPendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Penyerahan yang berlangsung di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Senin (9/11/2020) tersebut dalam rangka memperingati Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (Hantaru) Tahun 2020, yang dihadiri Forkopimdam Kepala badan Pertanahan Nasional Tulungagung, serta masyarakat penerima sertipikat tanah.

“Penyerahan sertipikat tanah kali ini kita saksikan secara nasional lewat vidcon, dimana Presiden Joko WIdodo menyampaikan penyerahan sertipikat ini merupakan hak hukum atas tanah dan merupakan sebagai penguat dari kepemilikan seseorang, yang biasanya digunakan untuk kebutuhan keluarga itu sendiri,” kata Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, usai kegiatan.

Read More
banner 300x250

Maryoto menambahkan untuk kali ini dibagikan secara simbolis 2000 sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Harapan kami terkait masalah tanah sebelum disertifikat itu kadangkala banyak persoalan sengketa tanah yang terjadi ditengah masyarakat, namun setelah disertifikat ini dapat mengurangi dalam hal ini masalah sengketa tanah sehingga hak atas hukum kepastian kepemilikannya,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Kabupaten Tulungagung, Eko Jauhari mengatakan, ada perubahan jumlah untuk penerima sertifikat, karena refocusing anggaran imbas dari pandemi covid-19.

“Sebenarnya dari target awal 36.000 sertifikat, karena adanya pandemi Covid-19 ada refocusing perubahan anggaran jadi 13.000. Insya Allah untuk tahun 2021 Kabupaten Tulungagung nanti targetnya 53.000 sertifikat,” kata Eko.

Bagi masyarakat pemohon sertifikat melalui program PTSL, lanjut Eko, diminta untuk mempersiapkan patok, materai dan biaya penggandaan berkas.

“Semua itu sudah disepakati dan diatur oleh Pemerintah desa, oleh masyarakat beserta Pokmas sedangkan untuk biayanya tidak boleh melebihi 350 ribu,” jelasnya. (fer)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60