GORONTALO – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah Provinsi Gorontalo mengaudit penggunaan tanah di Kota Gorontalo dalam kurun waktu 5 tahun terakhir.
Kusno Katili, Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan, BPN Kanwil Provinsi Gorontalo mengatakan dari hasil analisis yang dilakukan diakui memang dalam kurun waktu 5 tahun terakhir pemanfaatan tanah ada yang sesuai dan juga ada yang tidak sesuai.
“Tapi setelah keluarnya revisi tata ruang dari Dinas PUPR Kota Gorontalo maupun Dinas PUPR Provinsi Gorontalo ternyata sudah banyak penyesuaiaannya” Jelas Kusno, pada saat konsultasi publik penyampaian neraca penatagunaan tanah yang digelar di Hotel Aston, Kota Gorontalo, Kamis (10/12/2020).
Ia pun mengau saat konsultasi publik berlangsung telah menyampaikan analisa ketersediaan tanah yang direkomendasikan untuk kegiatan-kegiatan pengembangan, baik berupa budidaya pertanian, pembangunan, maupun investasi.
“Jadi untuk setiap pengembangan ataupun pemanfaatan tanah di Kota Gorontalo akan semakin terarah dan sesuai dengan tata ruang”Ungkap Kusno.
Dengan diadakannya konsultasi publik penataan dan pemanfaatan tanah ini, diharapkan oleh Kusno setiap pengembangan dan pembangunan di Kota Gorontalo.
“Karena setiap kegiatan pengembangan harus ada perencanaan sejak awal, juga memperhatikan RTRW Kota maupun Provinsi. Dan juga tadi kami telah bagikan buku yang memuat data-data pengendalian tata ruang yang bisa dijadikan kontrol pemanfaatan tanah”Tutup Kusno.(Aan)