BPKP Perkenalkan Aplikasi SIBIJAK Ke Auditor Inspektorat Provinsi Gorontalo

Pembukanan Workshop Aplikasi SIBIJAK oleh Inspektur Daerah Provinsi Gorontalo Iswanta (tengah) dan dihadiri oleh Adiyanto selaku Kepala Bidang Program Evaluasi Pusbin JFA BPKP dan Sigit Julianto selaku Korwas P3A Perwakilan BPKP Gorontalo.(Foto : Istimewa)

GORONTALO – Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor (Pusbin-JFA) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memperkenalkan aplikasi Sistem Informasi Bina Jabatan Auditor Berkualitas (SIBIJAK) melalui workshop di Inspektorat Daerah Provinsi Gorontalo, Selasa (5/11/2019).

Wokshop yang diselenggarakan di Aula Inspektorat Provinsi Gorontalo itu diikuti oleh 60 pejabat fungsional auditor Inspektorat Provinsi Gorontalo. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pembinaan JFA oleh BPKP sebagai instansi pembina jabatan fungsional auditor yang tertuang dalam PP nomor 11 tahun 2017.

Iswanta, Inspektur Daerah Provinsi Gorontalo dalam sambutannya berharap para auditor Inspektorat bisa memahami SIBIJAK.

Read More
banner 300x250

Ia juga menambahkan agar auditor bisa memaksimalkan waktu penugasan mulai proses perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan karena akan menjadi dokumen penyusunan Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK).

SIBIJAK merupakan sistem terpadu yang mengintegrasikan layanan pembinaan yang dilaksanakan oleh Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor BPKP dan dimanfaatkan oleh pimpinan APIP dan auditor pada kementerian, lembaga dan pemerintah daerah.

Kepala Bidang Evaluasi Pusat Pembinaan JFA, Adiyanto saat memberikan materi dalam workshop tersebut menjelaskan beberapa fitur SIBIJAK sebagai pengolah data JFA. Adiyanto mengatakan beberapa manfaat dari SIBIJAK yaitu efisiensi ujian sertifikasi melalui Ujian Sertifikasi JFA Berbasis Komputer (USABK)  dan penilaian angka kredit JFA yang masih manual (paper based).

Dalam aplikasi SIBIJAK terdapat beberapa fitur yaitu pendaftaran diklat sertifikasi auditor, pengelolaan pendaftaran ujian JFA, ujian JFA berbasis komputer (USABK), pengusulan persetujuan pengangkatan ke dalam JFA serta penilaian dan penetapan angka kredit JFA. (Adv)

Sumber : Humas

 

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60