Pojok6.id (Buteng) – Dalam upaya melindungi jaminan sosial bagi Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). BPJS Ketenagakerjaan Baubau bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Tengah, melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Acara ini berlangsung di kantor Bupati Buteng, Labungkari, Senin (21/10/2024) yang dihadiri Kepala BPJS Baubau, Dika Arisetiawan, Pj. Sekda Buteng, La Saripi, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Armin serta para kepala desa, anggota BPD dan perwakilan lembaga desa.
Pj Sekda Buteng, mengatakan Pemkab Buteng telah memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 1.611 dari total 2.106 pegawai non ASN, guru dan tenaga kependidikan (76.5%) serta 1.132 dari 1.157 aparatur desa dan anggota BPD (97,83%).
“Desa memiliki peran penting dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik, profesional, dan bermartabat. Kesejahteraan serta kepastian perlindungan bagi kepala desa, aparatur desa, BPD dan lembaga desa wajib di perhatikan agar tercipta kenyamanan dalam aktifitas kerja sehari-hari,” tututnya..
Pentingnya kepesertaan aparatur desa dalam program BPJS ketenagakerjaan, Saripi menjelaskan sesuai dengan UU nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 6 tahun 2014 tentang kepala desa. Kepala desa, aparatur desa, BPD, dan lembaga desa berhak mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan, yang meliputi jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan pensiun.
“Saya berharap kegiatan ini dimanfaatkan sebaik-baiknya sebagai sarana bagi seluruh desa di Buteng untuk memperoleh informasi yang lengkap mengenai program BPJS ketenagakerjaan agar tidak ada hambatan dalam implementasinya dilapangan,” jelasnya..
Dikesempatan yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Baubau, Dika Arisetiawan, menambahkan pihaknya terus berupaya menjamin keselamatan kerja para perangkat Desa khususnya di Kabupaten Buton Tengah.
Hal tersebut di buktikan dengan upaya BPJS Ketenagakerjaan dengan mendorong optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kepala desa, perangkat desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di wilayah kerjanya.
Salah satu fokus utamanya yakni memastikan bahwa hak-hak para perangkat desa terkait jaminan sosial, yang mencakup jaminan kematian dan kecelakaan kerja, dapat diakses dengan baik.
Menurut Dika, pihaknya telah melakukan serangkaian kegiatan monitoring dan evaluasi, termasuk memberikan sosialisasi kepada perangkat desa terkait manfaat BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami memberikan informasi lengkap mengenai hak-hak peserta, termasuk klaim dan pelayanan. Semua masukan kami tampung, dan ini akan menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan di masa mendatang,” ujarnya.
Saat ini, berdasarkan dalam Pelaksanaan UU nomor 3 tahun 2024 terkait dengan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenaga kerjaan bagi aparatur desa BPD dan Lembaga Desa se Kab Buton Tengah. bagi kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD meliputi jaminan kematian dan kecelakaan kerja.
Namun, Dika menyebutkan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi dengan pemerintah untuk menambahkan program Jaminan Hari Tua (JHT) dalam skema perlindungan mereka (aparat desa, red).
“Program Jaminan Hari Tua ini akan memberikan tabungan yang disimpan di BPJS Ketenagakerjaan. Ketika masa jabatan kepala desa atau perangkat desa berakhir, tabungan tersebut bisa dicairkan,” jelas Dika.
Lanjutnya lagi, jaminan kematian yang saat ini berjalan memberikan manfaat santunan sebesar Rp 42 juta bagi ahli waris peserta yang meninggal dunia. Selain itu, jaminan kecelakaan kerja juga memberikan perlindungan bagi peserta yang mengalami kecelakaan saat bekerja.
“Segala biaya pengobatan akan ditanggung hingga peserta sembuh sesuai dengan identifikasi medis,” tambahnya.
Selain melaksanakan evaluasi BPJS Ketenagakerjaan juga melakukan penyerahan simbolis manfaat jaminan kepada keluarga korban kecelakaan kerja. Salah satu penerima manfaat adalah anak dari seorang perangkat desa di Desa Rahia yang meninggal akibat kecelakaan kerja.
“Anak tersebut berhak menerima beasiswa sebesar Rp 174 juta untuk dua orang anak hingga jenjang kuliah. Karena salah satu anak sudah berada di jenjang SMA dan kuliah, total beasiswa yang diterima menjadi Rp 123 juta.” Jelasnya
Meski program jaminan sosial ini telah menjangkau sebagian besar perangkat desa dan kepala desa, Dika mengakui bahwa masih ada sekitar lima anggota BPD yang belum terdaftar. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan anggaran di beberapa desa.
Namun, dia optimis bahwa dengan dukungan pemerintah daerah, semua perangkat desa dan BPD di wilayah Baubau, Buton, Buton Selatan, Buton Tengah, Buton Utara, dan Wakatobi akan terdaftar sepenuhnya pada tahun 2025, serta akan dimasukkan program Jaminan Hari Tua pada tahun depan.
Dengan langkah-langkah ini, BPJS Ketenagakerjaan Baubau terus berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan para perangkat desa dan BPD melalui jaminan sosial yang komprehensif dan berkelanjutan. (ADV)