Merasa Tidak Dihargai, BPD Trenggalek Mengadu Ke DPRD

BPD
Ketua Komisi l DPRD Husni Tahir saat pertemuan dengan BPD Trenggalek. Foto: istimewa

TRENGGALEK – Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Cabang Trenggalek ‘wadul’ (Mengadu) ke DPRD, karena merasa tidak tidak dihargai. Kedatangan mereka diterima oleh Komisi I .

Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Husni Tahir Hamid menjelaskan, kedatangan Asosiasi Trenggalek untuk menyampaikan telah berdirinya Asosiasi BPD Nasional. Sedangkan di Trenggalek sudah memiliki pimpinan cabang di Kabupaten sendiri.

“Tujuan mereka membentuk asosiasi tersebut untuk menghimpun seluruh BPD, agar memiliki wadah di satu visi dan misi, dan untuk mempermudah komunikasi,” terang Husni, Selasa (7/7/2020).

Read More
banner 300x250

Menurut Husni, jika desa akan membuat produk apapun itu harus bekerja bersama-sama. Dalam hal ini, tentunya bekerjasama antara BPD dengan Kepala Desa. Karena Kepala Desa tidak bisa berdiri sendiri, harus bermitra dengan BPD.

“Secara resmi BPD ini merupakan legislatifnya desa, jadi punya fungsi pengawasan bahkan berhak meminta hasil dari apapun di desa. Intinya sama dengan DPRD,” ungkapnya.

Dijelaskan juga, terkait tunjangan yang tidak sesuai itu hanya statistik saja. Karena pendapatan tunjangan tersebut berasal dari ADD dan salah satunya yang menentukan ADD adalah pendapatan Asli Desa.

“Kalau pendapatan Desa kecil maka otomatis penerimaan tunjangan BPD juga kecil,” jelas Husni.

Sementara Rokhani, selaku Ketua BPD Desa Depok, Kecamatan Bendungan yang juga Kabid Humas ABPEDNAS Cabang Trenggalek mengatakan, dalam proses penyelenggaraan demokrasi di desa, BPD masih dipandang sebelah mata. Terutama dalam hal melaksanakan tugas pokok dan fungsi.

“Seperti disaat proses untuk menghasilkan produk desa, BPD hanya digunakan untuk menyetujui saja. Tanpa mengetahui prosesnya,” terangnya.

Menurut Rokhani, dalam pembahasan demokrasi di Desa BPD tidak dilibatkan dalam pembahasan draf. Bahkan di beberapa Desa ada penghalangan disaat BPD meminta RAB pembangunan desa. Selain itu juga tentang transparansi terkait anggaran dari pihak desa belum ada.

“Seharusnya keberadaan BPD di Desa bisa menjalankan dan melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi, namun saat ini tidak berlaku,” pungkasnya. (Sae)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60