KWANDANG – Ketidakhadiran para ASN di pemkab Gorontalo Utara untuk mengikuti apel perdana pasca libur lebaran 2019 terus diseriusi oleh Sekda Gorontalo Utara, Ridwan Yasin. Pada Selasa (11/06/2019), Ridwan Yasin memastikan ada 45 ASN yang tidak hadir dalam apel perdana tersebut tanpa alasan yang jelas. Ke 45 ASN itupun dipastikan akan dikenakan sanksi.
“Bagi Aparatur Sipil Negara yang tidak masuk pada 10 juni 2019 kemarin, maka akan diberi sanksi tentunya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan “ Kata Ridwan Yasin saat ditemui dirumah jabatannya.
Selain karena tidak hadir pada apel perdana libur pasca lebaran 2019 menurut Ridwan pemberian sanksi juga didasarkan pada penilaian kedisiplinan selama ini dari ke 45 ASN tersebut.
“ misalnya dari 45 orang ini. Ada yang memang dia sering tidak hadir di upacara hari besar.dikantor juga dia tidak disiplin “ ujarnya.
Dari penilaian itu maka Ridwan menegaskan siap memilih untuk menjatuhkan sanksi paling berat berupa penurunan pangkat satu tingkat. Untuk ASN yang memiliki melanggar disiplin namun masih dalam batas kewajaran maka dikenakan sanksi penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.
“ yang tidak hadir pada 10 Juni 2019 kemarin, sanksinya kita tunda kenaikan gaji berkala. Jadi seperti itu, pemberian sanksi proporsional “ ia menambahkan. (Adv-KT06)