BK-Diklat Kabupaten Gorontalo  Bentuk Tim Eksternal Evaluasi Kinerja Sekda

Hadijah U Tayeb pada kegiatan evaluasi capaian kinerja dan kompetisi sekretaris daerah Kabupaten Gorontalo. (Foto istimewa)

LIMBOTO – Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BK-Diklat) Kabupaten membentuk tim eksternal untuk mengevaluasi capaian kinerja dan kompetensi Kabupaten Gorontalo Hadijah U. Tayeb.

Kepala Badan (Kaban) , Safwan Bano menjelaskan tersebut sesuai ketentuan pasal 117 undang – undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ayat 1 Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 tahun berdasarkan aturan tersebut, ayat 2 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat diperpanjang berdasarkan kinerja sesuai kompotensi dan kebutuhan intansi setelah mendapat persetujuan penjabat pembina kepegawaian dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Tim evaluasi ini di ambil dari unsur akademis sebanyak tiga orang yang diketuai oleh Prof. Rauf Hatu. M.Si. Hal ini dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi ini oleh tim indepeden dari unsur akademis sesuai hasil penilaian yang akan diserahkan kepada Bupati Gorontalo apakah akan diperpanjang atau tidak serta berdasarkan kewenangan dari Bupati Gorontalo selaku Pembina Kepegawaian di Kabupaten Gorontalo,” kata Safwan,Kamis (4/7/2019) di Ruang Madani Kantor Bupati Gorontalo.

Read More

Sementara itu, Ketua Tim Evaluasi, Rauf Hatu mengatakan dilakukan evaluasi tentang pencapaian dan kinerja Sekda kabupaten Gorontalo, setelah itu akan melakukan wawancara testimoni kepada para asisten, kepala dinas, badan dan Kabag dan melakukan kroscek terhadap capaian kinerja RPJMD Kabupaten Gorontalo dan kinerja Sekretaris Daerah Selama ini.

“Setelah melakukan wawancara, hasil ini akan direkomendasikan kepada Bupati Gorontalo bahwa Sekda masih layak dipertahankan atau tidak berdasarkan penelian kuwakitatif berdasarkan wawancara evaluasi yang disampaikan oleh para asisten, Kepala Dinas, Badan dan Kabag” tutur Rauf.

Sementara itu, ditemui di ruang kerjanya menyampaikan, pada prinsipnya sekda itu tugas dan fungi untuk membantu bupati dalam hal menyusun kebijakan – kebijakan pemerintah daerah dan membantu bupati dalam menjalankan administrasi keputusan oleh kepala daerah.

“Dengan evaluasi yang dilakukan hari ini hanya melihat dan mengklarifikasi capaian kinerja selama ini. Bagi Saya tidak ada persolan sepanjang sesuai ketentuan peraturan dan regulasi yang berlaku”urainya. (Adv-KT03)

Related posts