Biro Hukum Pemprov: Gubernur Gorontalo Tidak Berniat Pindahkan Ibukota Gorontalo

Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail. Foto: Dokpim Pemprov

Pojok6.id (Gorontalo) – Gagasan untuk memperluas Ibukota Provinsi Gorontalo ternyata menuai kritik dari sebagaian orang. Bahkan ada yang menganggap rencana itu untuk membuat Ibukota provinsi tandingan Kota Gorontalo.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Kepala Biro Hukum Provinsi Gorontalo, Trizal Entengo. Menurut Trizal, selama 15 menit pemaparan Gubernur di hadapan Komisi II DPR RI, Gubernur berbicara banyak hal, mulai aspek ekonomi, adat, hingga sosiologis.

“Setelah memasuki penutup, Gubernur bicara tentang Kota Gorontalo yang posisinya sebagai Ibu Kota Gorontalo harus dikaji secara geografis, karena secara tara ruang kondisinya semakin sempit sementara pusat perekonomian tumbuh juga disini (Kota Gorontalo),” kata Trizal.

Read More

“Pernyataan Pak Gubernur tidak sedikitpun menafikan kewenangan Pemerintah Kabupaten dan Pemkot, tetapi gagasan itu disampaikan untuk dipertimbangkan dan dikaji dari semua aspek, sebagaimana kebutuhan masyarakat dan pemerintahan kedepan,” kata Trizal.

Ia juga menambahkan, tidak ada pula pernyataan Gubernur yang akan membentuk daerah admnistrasi, apalagi membentuk ibukota baru.

“Karena Pak Gubernur sangat paham terhadap ketentuan perundangan yang mengatur pemerintahan daerah,” tambahnya.

Menurutnya RUU Kabupaten Gorontalo dan RUU Kota Gorontalo yang terbaru ini di diseminasi oleh Komisi II DPR RI, sebagaimana penegasan Ketua Komisi II DPR RI akan segera disahkan minggu ini. Sehingga anggapan terhadap Gubernur Gorontalo akan memperluas wilayah atau membentuk ibukota baru di Provinsi Gorontalo sangat tidak relevan.

“Termasuk juga persoalan rekomendasi pertambangan atas Gorontalo Mineral, dirinya menilai bahwa ada konteks yang tidak dipahami oleh Walikota Gorontalo,” ungkapnya.

Bahkan Trizal menyatakan bahwa semua pemaparan Gubernur Gorontalo, juga justru diamini dan dikuatkan oleh Plt Asisten I Kota Gorontalo.

Related posts