Besok, PNS Tidore Kepulauan Terima Gaji 13

Gaji 13
Ilustrasi gaji 13. Foto: istimewa

TIDORE – Pemerintah memastikan membagikan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil () dan non-PNS.

Aturan pemberian gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 44/2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non-PNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk pemberian gaji ke-13. Total anggaran yang disiapkan senilai Rp28,5 triliun yang sumber dananya terdiri atas APBN senilai Rp14,6 triliun dan APBD senilai Rp13,89 triliun.

Read More
banner 300x250

Kepala Bagian Keuangan Kota Tidore Kepulauan, Mansyur, saat di konfirmasi mengatakan, membagikan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS), akan di lakukan lakukan pada Selasa, 11 Agustus 2020.

“Pembayaran Gaji ke-13 itu akan di lakukan pada Selasa 11 agustus (besok),” ungkap Mansyur.

Dia juga menambahkan, aturan pemberian gaji ke-13 mengacuh pada Peraturan Pemerintah (PP) No 44/2020 tentang Pemberian Gaji untuk eselon II.

“Berdasarkan PP No 44 tahun 2020, maka esalon II juga mendapat , terkecuali angota DPRD”. tutur Mansyur. (dik)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60