Pojok6.id (DPRD) – Ketua Pansus DPRD Provinsi Gorontalo, AW Thalib, mengungkapkan langkah besar pemerintah daerah dalam Pengambilan Keputusan Tingkat 2, terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
Keputusan ini telah resmi disahkan oleh DPRD Provinsi Gorontalo dan mendapatkan persetujuan dari Penjabat Gubernur Gorontalo, Ismail Pakaya.
Saat diwawancarai, AW Thalib menyampaikan, bahwa Perda tersebut akan segera diajukan ke Kemendagri untuk diregistrasi, untuk membuka jalan bagi pelaksanaannya di provinsi.
Diperkirakan pada tahun 2024, Perda ini akan sepenuhnya berlaku, memberikan landasan hukum yang kokoh bagi kemudahan berusaha dan berinvestasi di Provinsi Gorontalo.
“Pemerintah Provinsi Gorontalo menjamin kepastian hukum, menghilangkan keragu-raguan bagi investor yang ingin menanamkan modal di daerah ini,” kata AW Thalib.
Pemerintah daerah tidak hanya fokus pada investor luar, melainkan juga para pelaku UMKM yang ada di Gorontalo. Ia mengatakan bahwa kemudahan dalam perizinan, diikuti dengan insentif yang akan diberikan kepada instansi teknis terkait.
“Dengan senang hati tentunya kita akan menerima investasi yang masuk, dan juga kepada masyarakat Gorontalo tentunya akan makin bergairah juga dengan kemudahan berusaha yang tercipta melalui peraturan daerah,” tambahnya.
Dengan kemudahan perizinan, Politis PPP ini berharap semua proses pengurusan perijinan akan menjadi lebih mudah. Perda ini memberikan perlindungan hukum kepada usaha-usaha yang telah mendapatkan izin.
“Terutama, perkembangan luar biasa sektor UMKM akan diwadahi dan didukung oleh Perda yang baru saja disahkan,” tandasnya. (Adv)