Berhasil Diperjuangkan PKB, Perpres Dana Abadi Pesantren Diteken Jokowi

Perpres Dana Abadi
Ketua DPW PKB Gorontalo yang juga Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh. Foto: istimewa

Pojok6.id (Gorontalo) – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo baru – baru ini telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 Tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Kehadiran Perpres Nomor 82 Tahun 2021 untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 ayat (5) dan Pasal 49 ayat (2) Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Selain itu, dalam rangka optimalisasi pendanaan dalam penyelenggaraan pesantren untuk menunjang fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Nihayatul Wafiroh selaku Ketua Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (DPW PKB) Provinsi Gorontalo menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Presiden Joko Widodo atas disahkannya Perpres Nomor 82 Tahun 2021.

“Pencapaian tersebut berkat perjuangan . PKB menjadi inisiator dan pengawal Undang – Undang tentang Pesantren. Harap dicatat pula bahwa Ketua Umum DPP PKB yang juga Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar, sebagai inisiator pengesahan Perpres Nomor 82 Tahun 2021,” tegas , yang menjadi Wakil Ketua Komisi IX DPR RI.

Read More

Nihayatul Wafiroh menyatakan, bahwa PKB sangat bersyukur karena Dana Abadi Pesantren akhirnya telah berhasil diperjuangkan untuk diimplementasikan. Dana Abadi Pesantren adalah dana yang dialokasikan khusus untuk Pesantren, dan bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan pengembangan pendidikan Pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari Dana Abadi Pendidikan.

“PKB berpandangan, kehadiran Perpres Nomor 82 Tahun 2021 sebagai bentuk kepatuhan pemerintah terhadap konstitusi, wujud kehadiran negara sekaligus komitmen pemerintah terhadap kesejahteraan pesantren. Perpres dapat pula menjadi kado indah jelang peringatan Hari Santri 22 Oktober mendatang,” jelas Nihayatul Wafiroh yang menjadi Ketua Bidang Kesehatan dan Penguatan Inklusi Disabilitas Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB).

Untuk itu, Nihayatul Wafiroh mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera membuat Peraturan Daerah (Perda) sebagai tindaklanjut dari Perpres Nomor 82 Tahun 2021 agar kehadiran negara tidak setengah – setengah. Bagaimana pun pesantren merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), sebagaimana telah diatur dalam ketentuan perundang – undangan.

“Dengan adanya Dana Abadi Pesantren, PKB berharap dan mendorong pesantren untuk terus meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan serta perannya. Sehingga kiprah pesantren beserta kontribusi para tokoh pesantren untuk bangsa dan negara ini melalui kegiatan pendidikan agama, pembenahan akhlak masyarakat dan hal lainnya semakin dapat dirasakan oleh semua pihak,” tandas Nihayatul Wafiroh. (**)

Related posts