Berapa Tarif Jasa Masuk , Angkut dan Karantina Ternak di Pelabuhan Kwandang?

KM Camara Nusantara 1 yang ditinjau Presiden Joko Widodo, kapal serupa akan melayani angkutan ternak di Pelabuhan Kwandang, Gorontalo. (Foto : Istimewa)

Gorontalo – Pemerintah Provinsi Gorontalo bersama instansi terkait mengumumkan draft tarif masuk, angkutan dan jasa karantina hewan yang akan dikapalkan melalui pelabuhan Kwandang di Kabupaten Gorontalo Utara.

Penentuan draft besaran tarif ini dilakukan di Ruang Dulohupa Kantor Gubernur Gorontalo yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah, , Jumat (17/5/2019).

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor  KP.416/OJPL/2019 tentang Perubahan Pertama Atas Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor AL.107 /6/II/DJPL-18 tentang Jaringan Trayek Tahun Anggaran 2019.

Read More
banner 300x250

Dalam surat itu disebutkan Pelabuhan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara  ditetapkan sebagai pelabuhan pangkalan kapal khusus ternak, KM Camara Nusantara 5  yang melayari beberapa provinsi di Indonesia.

“Dalam rapat disampaikan draft tarif yang dikenakan untuk mengangkut ternak terdiri atas beberapa komponen,” kata Jamal Nganro,Kepala provinsi Gorontalo

Draft tarif tersebut antara lain tarif masuk pelabuhan Kwandang Rp800/ekor (sapi), Rp600/ekor (kambing) dan Rp5000/unit untuk kendaraan pengangkut ternak.

Sementara biaya pengiriman ternak sampai di tempat tujuan dari Pelabuhan Kwandang ke Tarakan Rp367.000/ekor,  Kwandang – Banjarmasin Rp670.000/ekor, Kwandang – Balikpapan/Samarinda Rp. 365.000/ekor

“Biaya tersebut sudah termasuk biaya asuransi untuk sapi Rp20.000/ekor, untuk kambing Rp10.000/ekordan biaya handling di pelabuhan tujuan,” ujar Jamal Nganro.

Sementara untuk pengurusan layanan karantina, biayanya Rp10.000/ekor  yang meliputi pemeriksaan fisik dan pemeriksaan laboratorium.

Rapat ini dihadiri Asisten 1 Bidang Pemerintahan Asisten 2 Bidang Pembangunan, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Kantor UPP Kelas III Kwandang, Manager Operasional PT ASDP Cabang Surabaya, Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Gorontalo, Perwakilan Dinas Koperindag, Perwakilan Dinas Pertanian Kab/Kota dan sejumlah pengusaha ternak sapi antarpulau. (Adv)

(Sumber Humas )

 

 

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60