Pojok6.id (Kota Gorontalo) – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo berharap, setelah rampung peraturan daerah tentang pelestarian cagar budaya, agar bisa diimplementasikan secara maksimal.
“Kami meminta kepada teman-teman khusunya bagian hukum, jangan sampai setelah ini di jadikan perda, kemudian hanya dijadikan pajangan, tetapi implementasi perdana ini tidak dijalankan secara maksimal,” ungkap Darmawan Duming, selaku ketua Bapemperda DPRD Kota Gorontalo usai rapat pengkajian terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pelestarian Cagar Budaya, Senin (5/7/2021).
Menurut aleg PDIP itu, kurang lebih ada sekitar 125 situs Cagar Budaya di Kota Gorontalo yang belum teridentifikasi untuk di lestarikan sebagai cagar budaya.
“Sehingga dengan ini, kami berharap 125 situs cagar budaya ini segera di identifikasi untuk bisa secepatnya di lestarikan sebagai cagar budaya,” tambahnya.
Terakhir, setelah rancangan ini dibuat sebagai peraturan daerah, Darmawan berharap ini bisa dimanfaatkan masyarakat dengan sebaik mungkin.
“Setelah jadi peraturan daerah, kami berharap agar cagar budaya ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat dan berguna untuk daerah, terutama untuk pendapatan asli daerah tersebut, sehingga ini ada take and gift terkait dengan rancangan peraturan daerah yang kita bahas,” pungkasnya. (adv/ryn)