Pembayaran Zakat Di Provinsi Gorontalo Akan Mencakupi Umat Muslim Secara Umum

Pojok6.id (Gorontalo)- Sumawiyoto, ketua pansus ranperda pengelolaan DPRD Provinsi Gorontalo menyebut pihaknya telah menuangkan materi tentang pembayaran zakat akan berlaku bagi umat muslim secara umum.

“Karena pengelolaan zakat yang diatur dengan Peraturan Gubernur (Pergub) itu baru ASN yang dipotong gajinya untuk membayar zakat, dan ranperda yang tengah kita bahas ini telah dituangkan materi tentang pembayaran zakat akan berlaku bagi umat muslim secara umum”ungkapnya.

Ia menyampaikan juga sesuai dengan hasil survei, potensi zakat di Provinsi Gorontalo bisa mencapai 200 miliar rupiah dalam setahun. Hal itu menurutnya apabila dioptimalkan bisa memaslahatkan umat yang tidak tersentuh dengan bantuan dari sumber-sumber keuangan negara.

Read More

“Karena tidak menutup kemungkinan ada masyarakat yang tidak tersentuh bantuan dari APBD provinsi maupun kabupaten. Nah, nanti zakat ini akan menyempurnakannya lewat fungsi dan peran Baznas”terangnya.

Disamping itu, dijelaskannya penyusunan perda zakat yang akan mencakup umat muslim secara umum sifatnya bukan pada profit oriented. Ia mengatakan, hal itu sengaja dilakukan untuk memberikan kesempatan secara regulasi bagi yang lainnya untuk membayarkan zakatnya.

“Karena ada orang yang berkeinginan membayarkan zakat namun tidak tahu akan disalurkan kemana. Serta aturan-aturan yang tidak tentu membayaranya kapan, kepada siapa, dan nilai pembayaran yang tidak diketahui”tutup Warsito. (Adv/aan)

Related posts