Bentuk Pansus, Dekot Gorontalo Segera Bahas Ranperda RPJPD 2025-2045

Rapat Paripurna Internal DPRD Kota Gorontalo dalam rangka pembentukan Pansus RPJPD 2025-2045. (Foto: Qowi)

Pojok6.id (DPRD) – Pasca dilaksanakannya Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Gorontalo Tahun 2025-2045 oleh Wali Kota Gorontalo, segera membentuk tim Panitia Khusus () RPJPD.

Pembentukan tim Pansus tersebut dilakukan melalui Rapat Paripurna Internal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, pada Senin malam (29/4/2024), bertempat di Aula I DPRD Kota Gorontalo.

“Alhamdulillah dalam rapat internal pembentukan pansus, masing-masing fraksi telah merekomendasi satu nama, kecuali Fraksi Golkar merekomendasikan dua nama, yang disetujui oleh seluruh fraksi,” ungkap anggota DPRD Kota Gorontalo, .

Read More

Dalam rapat paripurna internal pembentukan pansus RPJPD itu, Darmawan mengaku dipercayakan sebagai Ketua Pansus RPJPD dari fraksi PDI-P, bersama Wakil Ketua Pansus, Erman Latjengke dari fraksi Demokrat, serta Sekretaris, Andi Helda dari fraksi Gerindra.

“Tentu kita berharap eksekutif maupun legislatif, dapat lebih proaktif terkait dengan pembahasan RPJPD tahun 2025-2045 ini,” harapnya.

Ia menambahkan, bahwa pembahasan Ranperda RPJPD ini ditargetkan selesai, dalam kurun waktu paling lambat pada bulan Agustus. Hal tersebut juga sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Wali Kota Gorontalo, dalam rapat paripurna penyampaian RPJPD Kota Gorontalo.

“Seperti yang telah disampaikan walikota, batas waktunya paling lama bulan Agustus. Dan rencannya sebelum bulan agustus ini telah selesai. Dan oleh karena, kami akan sesegera mungkin untuk melaksanakan rapat perdana terkait RPJPD 2025-2045 dan penyamaan persepsi.” pungkasnya. (Adv)

Related posts