Bekas Warga Binaan Mendapat Bimbingan Kewirausahaan

Foto: istimewa

GORONTALO – Mereka yang pernah hidup di balik dinginnya jeruji besi bukan berarti tidak ada harapan untuk lebih baik lagi dan menjalani kehidupan secara normal di tengah masyarakat.

Seperti yang dialami oleh 25 orang di Gorontalo ini, mereka adalah bekas penghuni Lembaga Pemasyarakatan di Provinsi Gorontalo yang sudah diverifikasi mendapat bimbingan teknis kewirausahaan dan motivasi sosial.

Kegiatan ini digelar oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Provinsi Gorontalo.

Read More
banner 300x250

Mereka, Bekas Lembaga Pemasyarakatan (BWBLP) ini dikumpulkan pada Senin lalu di Hotel Golden Sri, Kabupaten Pohuwato.

“Bimbingan ini bertujuan untuk menguatkan dan memberikan kesempatan kepada BWBLP untuk memulihkan psikis dan mendorong minat menjalankan usaha agar dapat meningkatkan kesejahteraan hidup,” kata Didi Wahyudi Bagoe, Kepala Bidang Rehabilitasi dan Perlindungan Anak Provinsi Gorontalo, Rabu (3/7/2019)

Menurutnya, penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) tidak bisa dilakukan setengah hati, untuk mengantipasi penyandang tidak mengulangi lagi perbuatanya dan percaya diri untuk meningkatkan kesejahteraan.

“Ketidakmampuan sebagian masyarakat melaksanakan fungsi sosialnya menjadi kewajiban pemerintah untuk melakukan upaya yang sistematis dan terorganisir mengembalikan keberfungsian sosial dan menyejahterakan PMKS tuna social,” papar Didi Wahyudi Bagoe.

Ia merinci, dalam Peraturan Pemerintah nomor 39 tahun 2012 tentang penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial disebutkan rehabilitasi sosial dimaksudkan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosial secara wajar.

Pada Pasal 6 ayat 1 dinyatakan bahwa rehabilitasi sosial ditujukan kepada seseorang yang mengalami kondisi kemiskinan, keterlantaran, kecacatan, keterpencilan ketunaan sosial seperti tuna susila, gelandangan, pengemis, eks narapidana, ODHA, korban tindak kekerasan, korban perdagangan orang dan penyimpangan perilaku yang memerlukan perlindungan khusus.

“Dalam bimbingan tersebut saya berharap peserta mempunyai keinginan dan tekad kuat membangun kepercayaan diri dan mengambil hikmah dari masa lalu yang membuat mereka menjadi BWBLP,” tutur Didi Wahyudi Bagoe

Dalam bimbingan teknis ini hadir Sekretaris Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Iskandar Misilu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pohuwato Achmad Djuuna, Kepala Seksi Rehabilitasi sosial Tuna Sosial, Korban Perdagangan Orang (KPO) dan Korban Penyalahgunaan Napza(KPN) Zaenab Panigoro. (adv)

Sumber: Humas

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60