Pojok6.id (Limboto) – Dalam penanganan pelanggaran PPKM Level 3, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Gorontalo hingga saat ini, masih memberikan sanksi secara persuasif kepada masyarakat yang berada di daerah tersebut.
Hal ini dikatakan Kepala Satpol-PP Kabupaten Gorontalo, Udin Pango. Dengan anjuran Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo dalam penanganan pelanggaran PPKM bagi masyarakat, harus ditindaki secara persuasif dan tidak arogan.
“Jadi sampai saat ini kami bersama jajaran Polri, TNI serta Satgas Covid-19 saat turun ke lapangan dalam menangani penerapan PPKM, ketika di dapati bagi warga yang melanggar, kami hanya menegur dan tidak menindaki secara tegas,” ujar Udin saat ditemui di Kantor Satpol-PP Kabupaten Gorontalo, Sabtu (31/07/2021).
Lebih lanjut Udin menjelaskan, sanksi dalam bentuk denda ataupun tindakan tegas tidak pernah diterapkan di Kabupaten Gorontalo. Hanya saja tim gabungan terus menerus melakukan sosialiasi kepada masyarakat.
“Jika kita menindaki secara tegas kasihan juga masyarakat, apalagi ketika di berikan denda yang ada akan menambah kesulitan kepada mereka. Jadi jika kami mendapati ada yang tidak menggunakan masker maka kami berikan masker dan yang berkerumun maka kami bubarkan,” jelasnya
Ia berharap, adanya PPKM Level 3 di Kabupaten Gorontalo saat ini masyarakat sudah banyak yang mematuhi aturan yanga ada, namun bagi Aparatur Sipil Negar (ASN) yang melanggar maka akan di laporkan langsung kepada Bupati Gorontalo.
“Nah, bagi ASN itu belum ada yang melanggar akan tetapi jika ada akan kami laporkan ke pak Bupati. Alhamdulillah melihat situasi saat ini masyarakat sudah banyak mematuhi, dan kami bersama jajaran Polri,TNI akan terus melakukan pemantauan untuk menurunkan PPKM ke level 2 atau level 1,” tutup Udin. (adv/dad)