Begini Proses Penyaluran Zakat Fitrah di Kabupaten Gorontalo

Pemerintah kabupaten Gorontalo akhirnya menetapkan pembayaran zakat Fitrah 2019 melalui surat edaran nomor :450/640/Bag-Kersa pada Senin (20/5/2019). (Foto : Istimewa)

LIMBOTO – Pemerintah kabupaten Gorontalo akhirnya menetapkan pembayaran 2019 melalui surat edaran nomor :450/640/Bag-Kersa pada Senin (20/5/2019).

Dalam surat edaran terungkap mekanisme penyaluran zakat Fitrah yang diserahkan langsung kepada fakir miskin yang terdaftar di desa ataupun kelurahan.

“Zakat fitrah ini dibagi secara proporsional (dibagi rata) ke masyarakat yang memiliki bukti fisik Kartu Miskin (KM) atau sejenisnya yang dikeluarkan oleh pemda atau pemerintah pusat,” Kata , kabupaten Gorontalo.

Read More

Ia menjelaskan teknis pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah  akan dilakukan oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) desa maupun kelurahan yang sesuai dengan pasal 16 Undang-Undang tentang Pengelolaan Zakat.

“Dalam hal pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah setiap masjid menunjuk maksimal dua orang yang dimasukkan sebagai anggota UPZ desa dan kelurahan. Dua orang itu di bawah koordinasi UPZ desa dan kelurahan yang sudah dibentuk,” jelasnya.

Ia menambahkan untuk  pembayaran zakat fitrah yang dilaksanakan awal sampai khotib turun dari mimbar tersebut, sudah sesuai dengan syariat Islam.

“Yaitu makanan pokok (beras) 2,5 kg. Kalau di rupiahkan, untuk makanan pokok kualitas baik itu Rp30.000, dan makanan pokok beras, jagung dan lainnya Rp25.000,” urai Nelson. (Adv –KT03)

Related posts