LIMBOTO – Pemerintah kabupaten Gorontalo akhirnya menetapkan pembayaran zakat Fitrah 2019 melalui surat edaran nomor :450/640/Bag-Kersa pada Senin (20/5/2019).
Dalam surat edaran terungkap mekanisme penyaluran zakat Fitrah yang diserahkan langsung kepada fakir miskin yang terdaftar di desa ataupun kelurahan.
“Zakat fitrah ini dibagi secara proporsional (dibagi rata) ke masyarakat yang memiliki bukti fisik Kartu Miskin (KM) atau sejenisnya yang dikeluarkan oleh pemda atau pemerintah pusat,” Kata Nelson Pomalingo, bupati kabupaten Gorontalo.
Ia menjelaskan teknis pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah akan dilakukan oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) desa maupun kelurahan yang sesuai dengan pasal 16 Undang-Undang tentang Pengelolaan Zakat.
“Dalam hal pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah setiap masjid menunjuk maksimal dua orang yang dimasukkan sebagai anggota UPZ desa dan kelurahan. Dua orang itu di bawah koordinasi UPZ desa dan kelurahan yang sudah dibentuk,” jelasnya.
Ia menambahkan untuk pembayaran zakat fitrah yang dilaksanakan awal ramadan sampai khotib turun dari mimbar tersebut, sudah sesuai dengan syariat Islam.
“Yaitu makanan pokok (beras) 2,5 kg. Kalau di rupiahkan, untuk makanan pokok kualitas baik itu Rp30.000, dan makanan pokok beras, jagung dan lainnya Rp25.000,” urai Nelson. (Adv –KT03)